Comment Images: MyCommentSpace.com myspace comments

Selasa, 18 Oktober 2016

Inovasi di Bidang Bisnis

 Hasil gambar untuk Tizen OS


Pada post kali ini saya ingin memaparkan sedikit mengenai sebuah inovasi yang berfokus pada operating system terbaru yang tengah dikembangkan oleh SAMSUNG.
Operating system tersebut adalah Tizen OS, yaitu sistem operasi yang terbuka dan fleksibel yang dibangun dari bawah ke atas untuk mengatasi kebutuhan semua pemangku kepentingan dalam industri mobile dan ekosistem perangkat yang terhubung, termasuk produsen perangkat, operator telekomunikasi, pengembang aplikasi dan vendor software independen (ISV). Tizen dikembangkan oleh komunitas pengembang, di bawah pengelolaan open source, dan terbuka untuk semua anggota yang ingin berpartisipasi.

Sistem operasi Tizen datang dalam beberapa profil untuk melayani kebutuhan industri yang berbeda. Profil Tizen saat ini adalah Tizen IVI (in-vehicle infotainment), Tizen Mobile, Tizen TV, dan Tizen Wearable. Selain itu, pada Tizen 3.0, semua profil dibangun di atas platform umum (common), infrastruktur bersama yang disebut Tizen Common.

Dengan Tizen, produsen perangkat dapat memulai proyek mereka dengan salah satu dari profil diatas dan memodifikasinya untuk melayani kebutuhan mereka sendiri, atau menggunakan basis Tizen Common untuk mengembangkan profil baru untuk memenuhi persyaratan memori, pemrosesan dan daya untuk perangkat apapun dan dengan cepat membawanya ke pasar.

Operator seluler dapat bekerja dengan mitra perangkat untuk menyesuaikan sistem operasi dan pengalaman pengguna untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari segmen pelanggan atau demografi. Untuk pengembang aplikasi dan ISV, Tizen menawarkan kekuatan pengembangan aplikasi native dengan fleksibilitas dukungan HTML5 yang tak tertandingi. Tizen juga menawarkan potensi pengembang aplikasi untuk memperluas jangkauan mereka dengan "perangkat pintar" yang baru yang menjalankan Tizen, termasuk perangkat wearable, perangkat elektronik konsumen (TV , konsol game, DVR, dll), mobil dan peralatan rumah tangga (lemari es, microwave, mesin cuci, vacum cleaner dan lainnya).

Proyek Tizen berada dalam naungan Linux Foundation dan diatur oleh Kelompok Pengarah Teknis (Technical Steering Group/TSG). Technical Steering Group adalah badan utama pembuat keputusan untuk proyek open source, dengan fokus pada pengembangan dan penyempaian platform, bersama dengan pembentukan kelompok kerja (working group) untuk mendukung perangkat secara vertikal.

Tizen Association telah dibentuk untuk memandu peran industri dari Tizen, termasuk pengumpulan persyaratan, identifikasi dan fasilitasi pelayanan model, serta pemasaran dan pendidikan industri secara keseluruhan.

Sistem operasi Tizen belum dikenal oleh masyarakat luas, akan tetapi dibawah naungan Samsung Mobile, sistem operasi tersebut diprediksi akan menuai kesuksesan yang besar, karena perusahaan raksasa tersebut saat ini produknya telah mendominasi pasar global.

Sama seperti OS Android, Tizen OS juga merupakan sistem operasi yang berbasis pada kernel Linux yang bersifat open source, yang artinya pengguna OS tersebut dapat mengubah sistem sesuai dengan kebutuhan agar memperoleh kinerja yang maksimal.

Berikut ini akan dipaparkan beberapa keunggulan dari OS Tizen.

1. Mengusung Browser HTML 5
Kebutuhan browsing pada smartphone memag menjadi hal yang pokok, maka dari itu Samsung Mobile membekali Tizen OS dengan Browser terbaik saat ini yakni HTML5.
2. Dapat Menjalankan Aplikasi Android
Sistem operasi Android saat ini memang merajai sebagian smartphone di dunia, maka dari itu sebelum dikenal oleh masyarakat luas OS Tizen tersebut dirancang dapat menjalankan semua aplikasi yang diusung oleh Android OS yang sudah dikenal oleh semua kalangan.
Keunggulan OS Tizen, Beserta Kekurangannya, Keunggulan OS Tizen Tampilan, Keunggulan OS Tizen Sistem Operasi, Keunggulan OS Tizen Samsung

3. Dapat Digunakan Pada Gadget Lain
Kelebihan yang paling menarik yang tidak dapat dimiliki oleh sistem operasi lainnya adalah dapat diaplikasikannya pada perangkat elektronik atau gadget lainnya seperti SmartTV, Kamera ataupun pada PC.
4. Mendukung Aplikasi Pihak Ketiga
Tizen OS ternyata juga memiliki dukungan penuh pada aplikasi WEB seperti JavaScrip, CSS, HTML5, Native dan Hybrid.
5. Didukung Langsung Oleh Samsung
Didukung penuh langsung dari vendor Samsung Mobile yang perpoten dapat berkembang denga pesat. Apabila Aple memiliki sistem operasi iOS, Microsoft dan Nokia mempunyai Windows Phone, begitu pula dengan Samsung Mobie yang saat ini juga memiliki Sistem operasi Tizen OS.


SUMBER REFERENSI:
  1. https://www.zopini.com/blog/mengenal-tizen-os-sistem-operasi-milik-samsung/
  2. http://tekno.bacainfo.com/keunggulan-os-tizen.html
  3. https://tizenindonesia.blogspot.co.id/p/tentang-tizen.html

Senin, 17 Oktober 2016

Syarat-syarat Mendirikan Badan Usaha

Berikut ini akan dijelaskan mengenai persyaratan untuk mendirikan sebuah badan usaha.

1. FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

4. KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
• Daftar Nama Pendiri
• Nama dan Tempat Kedudukan
• Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
• Ketentuan Mengenai Keanggotaan
• Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
• Ketentuan Mengenai Pengelolaan
• Ketentuan Mengenai Permodalan
• Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
• Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
• Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

5. BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .

6. BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.

7. YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
1.Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
3.Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
4.Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
5.Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
6.Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
1.Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
2.Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
3.Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
4.Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
5.Syarat lainnya jika diperlukan


SUMBER REFERENSI:
  1. http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
  2. https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/

Pengertian Badan Usaha, Macam-macam Jenis Badan Usaha dan Contoh Badan Usaha

A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

B. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
 
Di bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua) macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.