Berikut ini akan dijelaskan mengenai persyaratan untuk mendirikan sebuah badan usaha.
1. FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut CV ini adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai
wajib pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya
adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan
biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
4. KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah
sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
• Daftar Nama Pendiri
• Nama dan Tempat Kedudukan
• Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
• Ketentuan Mengenai Keanggotaan
• Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
• Ketentuan Mengenai Pengelolaan
• Ketentuan Mengenai Permodalan
• Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
• Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
• Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
5. BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal
dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan
pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero
disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara
adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur
administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan
Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap
penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan
negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN
harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang
tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN
ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara
BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat
dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau
Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari
penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero,
diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya
“penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri
yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis.
Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat
(4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005
bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat
pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk
modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus
sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara
adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun
Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN
mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian
sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan
dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham,
merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan
kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara
BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan
sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa
substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang
saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai
dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur
hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah
penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak
Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap
mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal
pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan
tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero
sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan
sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris
bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .
6. BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin
PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar
oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan
kepala daerah.
2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris yang pertama kali diangkat.
3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya
oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte
pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda
menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang
perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya
disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola
investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi
Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal
yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal
sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda
mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran
pembiayaan.
7. YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang
No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
1.Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
3.Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
4.Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
5.Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
6.Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
1.Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
2.Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
3.Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
4.Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
5.Syarat lainnya jika diperlukan
SUMBER REFERENSI:
- http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
- https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/